Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo minta pejabat di Provinsi Papua bersikap terbuka kepada wartawan dalam mengakses informasi yang diperlukan. Stanley, sapaan akrabnya mengatakan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi kepada masyarakat, bisa diancam pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Selaku Ketua Dewan Pers Indonesia mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah, dinas atau pun SKPD untuk bisa melayani wartawan, bisa bekerja sama, dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan di dalam membuat liputan," kata Stanley di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (17/10/2018).
Ia mengatakan wartawan membutuhkan crosscheck dan butuh data agar penulisan bisa akurat, sehingga praktik menutup diri dari wartawan harus dihindari.
"Jangan menghalang-halangi kerja wartawan, apalagi wartawan ingin mendapatkan informasi. Sejauh informasi itu tidak rahasia wajib dberikan kepada wartawan," katanya lagi.
Dia memastikan kerja wartawan bisa membantu pemerintah dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing. Menurut dia, liputan wartawan merupakan sistem peringatan dini kepada pemerintah daerah untuk segera bertindak atas situasi tertentu.
"Misalnya kalau ada orang yang rawan pangan, campak itu diliput, Dinas Kesehatan lakukan langkah-langkah, termasuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat," katanya pula
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: