Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Simpulkan Praperadilan dari Irwandi Yusuf

KPK Simpulkan Praperadilan dari Irwandi Yusuf Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kesimpulan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Hari ini, KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf. KPK meyakini telah mematahkan seluruh dalil pemohon selama proses persidangan praperadilan ini dengan sekitar 42 bukti yang diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, kata Febri, KPK juga telah menyampaikan pada hakim praperadilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Irwandi untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru.

"KPK meminta agar hakim menolak permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima," ujar Febri.

Dalam kesimpulan yang disampaikan, KPK menanggapi empat saksi fakta yang diajukan pemohon, yaitu Agus Salim, Dargo, Erisman Supranoeriz, dan Fenny Steffy Burase. Febri menyatakan empat orang saksi fakta yang dihadirkan tersebut patut diragukan karena memiliki hubungan pekerjaan dengan Irwandi, baik secara langsung atau menjadi bawahan dari Irwandi. Selain itu, kata dia, keterangan lain yang diberikan tidak relevan karena saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai kejadian Irwandi tertangkap tangan oleh KPK.

"Demikian juga, ahli dan 10 bukti yang diajukan pemohon yang kami nilai tidak relevan, sehingga sepatutnya dikesampingkan," ujar Febri. Ia mengatakan bahwa KPK menunggu putusan praperadilan dalam kasus itu yang rencananya akan disampaikan pada Rabu (24/10) siang.

KPK pun mengharapkan putusan hakim akan berdampak positif terhadap pengusutan dugaan korupsi terhadap tersangka Irwandi dan kawan-kawan terkait alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang semestinya dapat digunakan secara maksimal untuk kemanfaatan bagi masyarakat Aceh.

Selain kasus suap, Irwandi juga diduga melakukan korupsi lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang tidak dilaporkan pada KPK sebelumnya sejumlah sekitar Rp32 miliar saat ini dalam tahap penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: