Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi mengungkapkan agenda pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelesaian polemik sampah di Bantargebang akan membahas seputar rasionalisasi kompensasi bau atau 'tiping fee'.
"Ini adalah persoalan 300 juta meter kubik sampah DKI di Bekasi. Kompensasi bau sampah DKI yang selama ini diterima warga berkisar Rp200.000 per bulan sudah tidak sesuai, karena faktanya mereka harus membeli air kemasan karena kualitas air tanahnya tercemar sampah, bagaimana bisa membiayai hidup selama sebulan," katanya di Bekasi, Rabu.
Selain itu, Rahmat juga berencana akan menghitung ulang besaran dana kompensasi untuk keperluan perawatan kesehatan sekitar 18.000 lebih warganya di Kelurahan Ciketingudik, Cikiwul dan Sumurbatu yang selama ini terdampak sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Kita juga akan mempertimbangkan besaran dana kompensasi kesehatan warga di sana (Bantargebang) karena kita memiliki program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) sebagai program berobat gratis bagi warga di Kota Bekasi," katanya.
Selain itu, dirinya juga akan menghitung ulang komponen kerja sama yang tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor 25 Tahun 2016 dan Nomor 444 Tahun 2016 tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
Seperti diketahui, terdapat 12 item kompensasi bau atau tiping fee yang dijanjikan Pemprov DKI kepada sekitar 18.000 warga di Kelurahan Ciketingudik, Cikiwul dan Sumurbatu yang terdampak sampah DKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: