PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) memperkirakan jika total klaim yang harus dibayarkan perusahaan kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat gempa bermagnitudo 7,4 skala richter dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala mencapai sebesar Rp10 miliar.
Direktur Utama Adira Insurance, Julian Noor mengungkapkan bila dilihat, angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan klaim yang dibayarkan Adira Insurance ketika gempa di Lombok.
“Klaim di lombok exposurenya sekitar Rp12 miliar, di Palu sekitar Rp10 miliar. Industri totalnya Rp608 miliar,” ungkapnya, ketika ditemui dalam acara “24th Indonesia Rendezvous” yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, di Nusa Dua Bali, Kamis (25/10/2018).
Menurut Julian, klaim yang banyak dilakukan nasabah yang terdampak gempa dan tsunami di Palu dan Donggala mayoritas merupakan nasabah di produk asuransi properti.
“Klaim yg dibayarkan karena bencana gempa bumi lebih banyak di properti,” jelasnya.
Memang, pasca gempa dan tsunami banyak bangunan yang bergeser atau bahkan runtuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat untuk asuransi umum jumlah klaim yang sudah masuk sebesar Rp680 miliar. Klaim tersebut merupakan klaim atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang di-cover polis gempa.
Sementara itu, diketahui bahwa pembayaran klaim Adira Insurance mengalami penurunan per Agustus 2018 yang hanya senilai Rp516 miliar, atau turun 4% secara year on year (yoy). Secara transaksi, klaim Adira insurance turun 33% menjadi 173.900 transaksi klaim. Perusahaan di akhir semester II mengantongi premi sebesar Rp1,8 triliun, naik 12% secara yoy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: