Peristiwa melintasnya pesawat asing di wilayah udara Indonesia yaitu Kepulauan Riau, tanpa flight clearance (FC) mengingatkan kembali akan lika-liku pengambilalihan wilayah informasi penerbangan atau FIR (flight information region) 1 yang masih dikuasai Singapura.
Anggota Komisi I DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan Indonesia harus berdaulat di segala lini. Bahkan persoalan wilayah udara sudah beberapa kali di bahas oleh komisinya. Sehingga bukan hanya kedaulatan darat dan laut. Melainkan udara juga.
"Itu yang berkali-kali di Komisi I kita bahas ya, menghendaki agar betul-betul kedaulatan Indonesia itu kedaulatan penuh," katanya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Karena itu, pihaknya terus mengingatkan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri soal isu FIR 1. Namun, menurutnya, memang ada kendala yang harus dituntaskan sebelum Indonesia bisa mengelola sepenuhnya wilayah udara yang meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak, dan Semenanjung Malaka itu.
"Ini yang berkali-kali kami sampaikan kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, tetapi selalu saja kan ada latar belakang sejarah, latar belakang hukum, kemudian ini nggak selesai-selesai," terangnya.
Ia meminta Indonesia melakukan protes keras andai ada yang dilanggar Singapura terkait insiden masuknya pesawat milik Brunei dengan nomor register V8-RBT itu. Meski demikian, Hidayat meminta pemerintah terus berupaya mengambil alih FIR 1 dari Singapura.
"Tapi ketika kemudian pihak Singapura melakukan tindakan-tindakan yang semacam semakin, dalam tanda kutip, entah itu sengaja atau tidak sengaja, tapi jelas tidak menghormati kedaulatan udara Indonesia, menurut saya sangat sewajarnya Kementerian Luar Negeri melakukan protes keras, Kementerian Pertahanan melakukan protes keras," terangnya.
Sebelumnya, dua pesawat Sukhoi Su-27/30 milik TNI AU mengusir pesawat asing milik Brunei yang dilepas Singapura tanpa ada izin. Ini kembali mengingatkan bahwa di ruang udara di wilayah Kepri dan sekitarnya berada di FIR 1 yang dikuasai Singapura.
Padahal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015, sudah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk merebut FIR dari Singapura dalam waktu 3-4 tahun. Namun hingga akhir 2018, belum ada perkembangan yang menonjol soal upaya perebutan kembali ruang udara RI yang dikelola negara tetangga itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim