Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa Direktur Hukum TKN Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, terkait iklan rekening timnya di salah satu media cetak nasional.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap direktur hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, pihaknya menilai keterangan tersebut masih belum cukup.
"Belum cukup, sebenarnya belum cukup (keterangannya)," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Karena itu, pihaknya masih mengkaji terkait perlu atau tidaknya memanggil saksi lain dalam kasus tersebut.
"Kita kan lihat apakah harus dipanggil atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Ade menjelaskan iklan rekening timnya tidak dimaksudkan untuk melakukan pelanggaran kampanye. Sebab hal tersebut hanyalah soal miskomunikasi.
"Kita tidak pasang iklan kampanye. Mungkin terjadi miss komunikasi saja. Jadi tidak ada niat iklannya, tapi soalialisasi nomor rekening agar diketahui publik. Terhadap siapa yang lakukan sumbangan, ada akuntabilitas secara jelas," jelasnya.
Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kasus tersebut kepada Bawaslu. Terlepas dari itu, ia meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jernih.
"Terkait masalah itu, kita serahkan kepada Bawaslu lah. Kita tidak mau intervensi. Yang jelas, lihat ini harus ada kejernihan. Dari kami tidak ada niat negatif lakukan itu. Kadang kita punya niat baik tapi caranya bisa jadi perdebatan," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim