Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Ingatkan Pemain HP Black Market: 'Bisa Dipidana'

DPR Ingatkan Pemain HP Black Market: 'Bisa Dipidana' Kredit Foto: Xiaomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ponsel ilegal (Black Market/BM) dinilai merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, selain itu user dan vendor smartphone juga ikut kena dampaknya. Banyak masyarakat merasa dirugikan akibat membeli ponsel BM. Karena ponsel BM tidak ada garansi jika mengalami kerusakan atau kehilangan.

Baik di toko retail dan e-commerce masih saja ditemukan ponsel BM. Seolah-olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Di pasaran, dua brand besar seperti Xiaomi dan iPhone mendominasi ponsel BM.

Dalam kasus Xiaomi, berkat membanjirnya produk BM, membuat vendor asal China itu mampu menyodok ke posisi dua di pasar ponsel Indonesia (survey Canalys Q2-2018).

Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak. 

Dalam satu kesempatan, Menperin Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Kasus ponsel BM ini memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), DPR dan MPR serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di tanah air.

"Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk  mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi," jelas Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Dijelaskan Taufik ponsel BM beredar di pasaran sebagian besar ulah penjual.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari.

“Kami meminta sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM. Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” tutup Eva.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: