Bank Sinarmas Gandeng Asuransi Simas Jiwa Luncurkan Produk Bancassurance
PT Bank Sinarmas Tbk menggandeng Asuransi Simas Jiwa meluncurkan dua produk bancassurance, yakni Simas Investa Link (SIL) Dollar dan SIL Syariah.
Peluncuran produk ini sebagai upaya Bank Sinarmas untuk menggenjot fee based income dari bisnis bancassurance serta memenuhi kebutuhan nasabah akan ragam produk proteksi asuransi berbasis investasi (unit link).
Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo mengatakan, Simas Investasi Link Dolar ialah produk investasi dan proteksi jiwa yang tabungannya menggunakan dolar AS. Sedangkan, untuk Simas Investasi Link syariah adalah produk investasi dan proteksi dengan sistem syariah.
"Produk ini sengaja dirancang untuk entrepreneur-entrepreneur atau karyawan dengan level manager ke atas yang menginginkan manfaat dan proteksi. Karena kami ingin memfasilitasi nasabah perlindungan meninggal dunia dan investasi," ujar Frenky di Sinarmas Land Plaza, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, kehadiran SIL Dollar dan SIL Syariah akan semakin melengkapi ragam produk asuransi kepada masyarakat dalam jasa layanan yang dimiliki oleh Bank Sinarmas, sehingga sesuai dengan tujuan Bank Bank Sinarmas sebagai one stop financial solution. Selain itu diharapkan, produk ini dapat meningkatkan porsi bancassurance terhadap total fee based income Bank Sinarmas.
"Porsi fee base bancasurance baru 20% terhadap total keseluruhan fee base. Harapan kami bisa ditingkatkan dengan produk-produk Simas Jiwa yang bisa kita dijual," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Asuransi Simas Jiwa, Soegeng Wibowo, mengatakan, kedua produk tersebut sudah mendapatkan izin dan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkannya langsung dengan mendatangi seluruh kantor cabang Bank Sinarmas baik konvensional maupun syariah.
"Produk SIL Dollar dan SIL Syariah ini memiliki berbagai keunggulan diantaranya bebas biaya administrasi, biaya akuisisi dan biaya asuransi sehingga tidak mengurangi premi investasi Nasabah, dan Nasabah bebas melakukan top up kapan saja," jelas Soegeng Wibowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: