Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab sempat ditahan karena adanya bendera yang dianggap mirip bendera ISIS.
Maftuh menjelaskan, pada 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 WAS, rumah Habib Rizieq di Mekah didatangi polisi Arab Saudi. Kedatangan itu karena adanya bendera yang dianggap berkaitan dengan gerakan ekstremis.
"Karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian belakang rumah MRS, pada saat tersebut sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS oleh kepolisian Mekah," ujarnya, Rabu (7/11/2018).
Sore harinya, lanjut Maftuh, Habib Rizieq dijemput oleh kepolisian Mekah dan Mabahis 'Aamah (intelijen umum, General Investigation Directorate GID) lalu dibawa ke kantor polisi.
"Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekah," katanya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis 'Aamah (intelijen umum), tambah Agus, HRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekah pada hari Selasa, tanggal 6 Nopember 2018 sekira pukul 16.00 WAS.
Ditempat terpisah, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo menyatakan masih mendalami keterangan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) perihal ditahannya Habib Rizieq oleh kepolisian Arab Saudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim