Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pandangannya soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kesediaannya membela ormas yang telah dibubarkan itu.
Yusril mengatakan, dirinya melakukan pembelaan terhadap HTI bukan karena menganut paham yang sama dengan HTI. Sebab soal khilafah dengan HTI merupakan tafsiran yang berbeda, begitu juga partainya beda tafsir dengan khilafah.
"Jadi dalam hal hukum soal HTI, sampai ada permintaan mundur kuasa hukum HTI, saya sampaikan melakukan pembelaan HTI bukan karena menganut paham sama dengan HTI. Kalau khilafah dengan HTI kita beda tafsir, dan PBB beda tafsir dengan khilafah itu, kita bela bukan pahamnya, tapi organisasi badan hukum yang dicabut Kemenkumham," terangnya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Ia menegaskan, yang digugat adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), apalagi Presiden Jokowi. Namun yang digugat, lanjut Yusril merupakan jabatan dan bukan personal. Sehingga tak ada polemik ideologi kalau kini menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Jadi tidak menggugat presiden, dan bukan orang, kita gugat jabatan," tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini dirinya bersikap profesional. Karena itu sekalipun bersikap kritis ke pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam koridor profesionalitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim