Wali Kota Malang Sutiaji memberikan teguran kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang bernama Bambang Setiono, yang diduga mengunggah kalimat bernada kampanye pemilihan presiden di akun sosial media.
Sutiaji menjelaskan, bagi para ASN sesungguhnya tidak diperbolehkan untuk melakukan politik praktis dengan memberikan dukungan kepada pasangan tertentu. Pemerintah Kota Malang tengah melakukan pembahasan dengan pihak terkait, perihal masalah tersebut.
"Kami sudah tegur, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi. Yang paling berat adalah penundaan gaji selama beberapa bulan," kata Sutiaji, ditemui di Balai Kota Malang, Jatim, Rabu.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera meminta klarifikasi kepada Bambang, dan berkoordinasi serta melakukan kajian dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.
Berdasar penelusuran Bawaslu Kota Malang, pada 9 September 2018 lalu, Bambang mengunggah "Saya tidak membenci Pak Jokowi, tapi tolong tunjukkan kepada saya prestasi apa dalam memimpin bangsa ini saya tunggu jawabannya." Selain itu, dia jua mengunggah sebuah kiriman yang berisi tentang 2019 Ganti Presiden pada 24 Oktober 2018.
"Panwas juga sudah memberikan masukan. Kami serahkan ke Sekretaris Daerah, BKD, dan bagian hukum," ucap Sutiaji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: