Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan 'Cerdas' MA Loloskan Gugatan OSO

Ini Alasan 'Cerdas' MA Loloskan Gugatan OSO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019, Jumat (9/11/2018).

MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.

Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan dua poin asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.

"PKPU itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kutipan dari salinan putusan di Jakarta.

Meski demikian, MA menyatakan ketentuan tentang syarat calon anggota DPD itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, setiap materi peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Sementara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD, MA menilai putusan itu tidak berlaku surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai PKPU 7/2017. Oleh karena itu, putusan MK baru berlaku pada tahapan pemilu berikutnya.

"Sebab menurut MA jika ada perubahan aturan pada tahapan, program, dan penyelenggaraan pemilu calon anggota DPD 2019 yang sedang berlangsung dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujarnya.

Hal ini akan berbeda jika putusan MK lebih dulu diputus, kemudian diikuti dengan pembuatan PKPU dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan pemilu calon anggota DPD 2019 tersebut. Sehingga MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon Oesman Sapta.

Gugatan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Yulius dan Is Sudaryono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: