Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tak Kabur, Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Terus

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tak Kabur, Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Terus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan kooperatif dalam proses pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak melarikan diri atau pergi ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, keberadaan Febrie masih dalam pemantauan penyidik.

"Terkait dengan yang disampaikan, terkait inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Ia memastikan Febrie tetap berada dalam proses hukum yang berjalan dan menunjukkan sikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

"Tidak ke luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar.

Ketiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara PT ASABRI dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan awal, Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang serta emas dengan berat mencapai 74 kilogram.

Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung juga menjadi perhatian sejumlah pihak karena melibatkan dua institusi penegak hukum. Namun, Kejagung dan Polri menegaskan proses tersebut merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh individu, bukan persoalan antarinstansi.

"Ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Prabowo Tak Menahan, Pengunduran Febrie Adriansyah Sudah Sah Tanpa Keppres

Ia menegaskan Komisi III DPR akan terus mengawasi agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta mencegah munculnya gesekan antar lembaga selama penanganan perkara berlangsung.

Pengusutan kasus ini juga mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk KPK melalui mekanisme supervisi serta Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.

Dengan klarifikasi terbaru terkait keberadaan Febrie Adriansyah, Kejagung memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama