Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami Dugaan Suap Meikarta, KPK Periksa Pengawal Pribadi Bupati Bekasi Nonaktif

Dalami Dugaan Suap Meikarta, KPK Periksa Pengawal Pribadi Bupati Bekasi Nonaktif Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap proyek Meikarta. Kali ini memanggil pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Asep Efendi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengawal pribadi Bupat Bekasi nonaktif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat MBJ Nahor.

"Dipanggil sebagai saksi SMN (Sahat MBJ Nahor),"ujarnya singkat di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Tidak hanya Asep Efendi, KPK juga memanggil Kabid PSDA Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Daniel Firdaus, dan saksi lain dari Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas, Joko Mulyono. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Sahat.

Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: