Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pemutakhiran Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) di daerah terdampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah belum dapat dilakukan. Bahkan diperkirakan bisa dilakukan pada Desember mendatang.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pemutakhiran data karena kendala administrasi yang belum berjalan optimal, serta ada data penduduk yang hilang. Selain itu kondisi kondisi psikologis penduduk di Palu, Donggala, dan Sigi masih terguncang.
"Kemarin KPU provinsi memberi laporan ke kita, mungkin bulan depan, ketika proses sudah tertata, baru bisa dilakukan pemutakhiran," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
"Tiga daerah itu tak mampu melakukan pemutakhiran karena beberapa desa di sana hilang. Proses administrasi tak berjalan. Dukcapil juga tak bisa memberi keterangan. Kita tanya warga juga tidak siap ditanya mana KTP-nya, KK-nya, nggak mungkin jadi 3 kabupaten ini belum bisa melakukan pemutakhiran," tambahnya.
Ia memastikan setiap pemilih nantinya akan dipermudah meskipun berada di lokasi pengungsian.
"Yang jelas untuk mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka proses mereka untuk bisa menggunakan hak pilihnya harus dipermudah. Itu prinsipnya. Soal caranya gimana kita lihat situasinya. Karena berbeda-beda ada yang pindah kecamatan, ada yang pindah kabupaten, jadi case-nya beda. Kita cek satu-satu," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: