Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menganggap bahwa kasus poster "Raja Jokowi" mengenakan mahkota bukan ranah kepolisian untuk mengusutnya. Kata Condro, urusan pelanggaran parpol ada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika Bawaslu melihat ada pelanggaran tempat yang tidak sesuai, tentunya akan ditertibkan," ujarnya ditemui ditemui di Kudus, Kamis (15/11/2018).
Mantan Kakorlantas Pori itu menyebut hingga saat ini pihak yang merasa dirugikan belum melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dia pun masih menunggu laporan dari Bawaslu untuk koordinasi antar lembaga.
Kepolisian juga tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu. Bawaslu sendiri dinilai sudah bersikap proaktif melakukan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan poster pemilu yang dinilai melanggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: