PT First Media Tbk (KBLV) belum lama ini izinnya dicabut sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Terkait hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menuturkan bila memang hal tersebut menyebabkan going concern dan sustainability perusahaan terganggu maka pihaknya akan melakukan penghentian sementara perdagangan saham KBLV.
"Ya tentunya dilakukan pencabutan itu benar terjadi. Kemudian selain bisnis itu ada yang kasih income untuk menggantikan streamline yang proporsinya berapa? Sehingga bagi kami mereka perlu meyakinkan perusahaan masih ada future prospect," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Meski begitu, Nyoman menyebutkan jika selain dipanggil, manajemen KBLV pun datang sendiri ke BEI sebanyak dua kali. Akan tetapi sampai saat ini Kemenkominfo masih memproses terkait perizinan itu.
"Tapi itu kita tanyakan karena pencabutan (izin) itu memengaruhi bisnis mereka dan going concern-nya. Sekarang mereka masih menunggu," pungkasnya.
Sekedar informasi, PT First Media Tbk dan anak usahanya PT Internux mengajukan proposal restrukturisasi model pelunasan utang kepada Kemenkominfo. Proposal tersebut diterima oleh Kemenkominfo pada Senin siang. Dalam proposal tersebut, keduanya berkomitmen akan melunasi utang tunggakan BHP paling lambat pada tahun 2020.
Selama belum ada keputusan dari Kemenkominfo, pengguna layanan Bolt (PT Internux) tidak bisa melakukan pembelian paket berlangganan atau pun isi ulang. Sementara layanan TV Kabel dari First Media yang dioperasikan PT Link Net tetap berjalan normal karena berada di bawah lisensi yang berbeda dari Bolt.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: