Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin telah mengembalikan Rp4,9 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.
KPK pun pada hari Jumat memeriksa Neneng untuk mengonfirmasi lebih perinci soal pengembalian uang Rp4,9 miliar itu.
"Jadi, ada penambahan pengembalian uang setelah total sebelumnya pengembalian uang adalah Rp3 miliar, kemudian ada penambahan pengembelian jadinya total Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap Neneng Hassanah itu, KPK juga melakukan konfirmasi dan pendalaman beberapa keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya. "Tentu saja terkait dengan kewenangan Bupati Bekasi pada saat itu sehubungan dengan proses perizinan Meikarta," ucap Febri.
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Tersangka ini juga telah mengembalikan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura kepada penyidik KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: