Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyelesaian transaksi saham t+2 pada Senin (26/11/2018). Nantinya, transaksi saham hanya akan berlangsung selama dua hari. Yakni 26 November hingga 28 November.
Namun, bersamaan dengan penyelesaian transaksi T+2 tersebut, perdagangan saham juga sekaligus melakukan penyelesaian transaksi perdagangan di siklus penyelesaian terakhir T+3 yakni Jumat 23 November 2018 kemarin.
Aksi perdagangan seperti ini memungkinkan adanya double settlement pada hari penyelesaian terakhir T+2 atau di 28 November yang memunculkan risiko gagal serah terima saham.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo, mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, BEI sudah melakukan koordinasi dengan anggota bursa untuk pinjam-meminjam efek.
"Kita sudah mempersiapkan sekuritas lending and borrowing. Juga meminta beberapa dana pensiun dan asuransi yang besar untuk membantu di pasar tunai apabila terjadi gagal serah," katanya di Gedung BEI, Jakarta.
Ia menjelaskan bila broker gagal memberikan kewajiban sahamnya pada saat penyelesaian transaksi atau T+2, maka dikenakan sanksi Alternate Cash Settlement (ACS) 125% dari harga tertinggi atas efek yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama.
"Daripada kena ACS yang 125% lebih baik beli dari tempat lain," tambahnya
Sementara itu, potensi potensi gagal serah di dalam negeri tidak terlalu besar. Laksono menyampaikan justru dari kustodian asing yanb lebih dikhawatirkan karena adanya perbedaan waktu.
"Tapi untuk investor asing, kemungkinan terlewat karena infonya tidak sampai. Bisa saja terjadi misal dalam pemberian instruksi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: