Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara, pulau C, D, dan G dirubah oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Ketua Fraksi PDIP DKI, Gembong Warsono, mengatakan pergantian nama pulau tersebut sah-sah saja, namun pihaknya menginggatkan agar melihat regulasi yang ada.
"Penamaan itu kan sah-sah saja. Tetapi ketika kita mengambil alih, perlu ada komunikasi dengan pengembang terlebih dahulu. Kewenangan pemprov sampai di mana terkait dengan pulau reklamasi itu. Kan mesti clear dulu, jangan sampai Pemprov DKI melakukan langkah yang berhadapan dengan hukum," jelasnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia menambahkan, Anies harus berkomunikasi dengan pengembang terkait penamaan tersebut. Menurutnya, pulau tersebut bisa jadi masih menjadi hak dari pengembang.
"Bukan saya larang, tapi soal status harus clear dulu. Status tanah harus clear dulu. Karena kan yg melakukan reklamasi orang ketiga," tegasnya.
Sebelumnya, Anies mengubah nama pulau reklamasi Pulau C, D, dan G. Nama pulau-pulau itu diubah menjadi Pantai 'Kita, Maju, Bersama'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim