PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih menunggu tanggapan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terkait kasus denda Rp2,8 milliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat meminta penjelasan kepada produsen Sari Roti tersebut.
"Termasuk kami juga pertanyakan background-nya sampai kami dapat mengerti proses-proses selanjutnya, ujungnya akan sampai di mana. Kami tunggu tanggapan mereka," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia juga menambahkan, nantinya ada beberapa hal yang akan didalami kembali, termasuk potensi ke depan untuk perseron.
"Nanti akan kami undang dengar pendapat. Sehingga, lebih banyak hal yang bisa kami gali. Jadi, yang terpenting ini kami harus pastikan informasi yang disampaikan nanti informasi yang cukup buat investor mengambil keputusan," jelasnya.
Sebelumnya, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) didenda sebesar Rp2,8 miliar oleh KPPU. Denda tersebut dilayangkan karena perseroan melanggar pelaporan akusisi saham perusahaan roti dengan merek BonChef, PT Prima Top Boga sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Rosmayanti