Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan telah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah guna menambal defisit atau missmatch yang terjadi di lembaga yang dahulunya bernama Askes.
Adapun kepastian kucuran dana dari pemerintah pusat ini setelah hasil review kedua yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui BPK telah disetujui.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengatakan, persetujuan review tersebut setelah BPJS diundang rapat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) pada Jumat (23/11/2018) lalu.
"Jumat lalu Menkeu mengundang kami rapat. Saat itu Menteri Koordinator PMK juga memastikan hasil review kedua sudah ada subsidi," ujarnya.
Dia menjelaskan kalau jumlah suntikan dana untuk BPJS yang kedua ini lebih banyak dari pada review pertama.
"Pertama sudah mendapat suntikan dari review disetujui Rp4,9 triliun. Kemarin Jumat hasilnya Rp5,6 triliun." terangnya.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp10,5 triliun pada tahun ini. Fachmi mengungkapkan, dana segar ini akan digunakan BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan di beberapa rumah sakit.
"Ini (dana) untuk rumah sakit seluruh Indonesia. Sesuai tagihan masuk yang sudah diverifikasi," ucapnya.
Asal tahu saja, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan hingga akhir tahun ini mencapai Rp10,98 triliun.
Defisit ini lebih kecil dari perkiraan BPJS Kesehatan sebesar Rp16,58 triliun. Rinciannya, proyeksi defisit sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 sebesar Rp12,1 triliun.
Angka itu ditambah defisit yang belum teratasi (carry over) tahun lalu sebesar Rp4,4 triliun.
Namun, BPJS Kesehatan belum memasukkan bauran kebijakan pemerintah untuk menambal defisit tersebut sehingga terdapat selisih Rp5,6 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh