Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan pemutakhirkan data pemilih di daerah terdampak gempa di Sulawesi Tengah (Sulteng). Bahkan akan mencoret data penduduk yang menjadi korban jiwa akibat gempa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pemilih yang dinyatakan tewas pascagempa Sulteng akan otomatis tak didata di dalam DPT. Sedangkan pemilih yang dinyatakan hilang belum dicoret dari DPT.
"Untuk yang kategori hilang ini pada kondisi sekarang masih dinyatakan hilang, ini belum dihapus. Yang dihapus adalah pemilih yang sudah diyakini meninggal," ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Ia menambahkan, mereka yang telah didata Dukcapil meninggal dan akta kematiannya dikeluarkan akan dicoret dari data pemilih. Berdasarkan data yang dihimpun, diperkirakan ada 2.000 orang yang meninggal akibat gempa Sulteng, tetapi ada 1.000 orang yang akta kematiannya sudah keluar sehingga dipastikan dicoret dari DPT.
"Dari 2.000 itu, sekitar 1.000 sudah ada akta kematiannya. Bisa dipastikan kurang-lebih 1.000 akan dihapus dari daftar pemilih," katanya.
Meski Dukcapil belum mengeluarkan akta kematian, bila surat kematian sudah dikeluarkan dari kelurahan, tak tertutup kemungkinan warga yang meninggal tersebut juga dicoret dari DPT. Sementara itu, bagi warga yang sudah dinyatakan pindah akan dipastikan lagi apakah pindah sementara atau permanen. KPU ingin mendata warga yang pada hari pemungutan suara berada di Sulteng dengan akurat.
"Pindah ini harus ada kejelasan pindah dalam artian secara permanen," imbuhnya.
Menurutnya, pemutakhiran data di daerah Sulteng ditargetkan selesai sebelum penetapan DPT hasil perbaikan 15 Desember.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: