PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mengeluarkan klarifikasi berkaitan dengan isu gugatan yang diajukan kepada anak usahanya, yaitu PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc. Isu tersebut dibenarkan oleh SUGI.
Direktur SUGI, Dindot Soebandrio, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena kedua anak usaha SUGI tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan biaya cash call kepada Petroselat Ltd. Adapun jumlah cash call yang belum dibayarkan sebesar US$7,19 juta dari jumlah seluruhnya yang mencapai US$9,47 juta.
“Karena Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc tidak memberikan biaya cash call, akhirnya Petroselat tidak mampu membayar dan menutupi kebutuhan operasional serta tagihan-tagihannya kepada kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ungkap Dindot dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Selasa (04/12/2018).
Sebagai informasi, tagihan yang dibebankan kepada dua anak usaha SUGI tersebut berkenaan dnegan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pengeboran minyak bumi dan gas di kawasan Selat Panjang, Riau.
Adapun sampai saat ini, kasus tersbeut sudah bergulir sampai pelaksanaan sidang pertama pada 29/11/2018 lalu dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada 13/12/2018 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: