Pernyataan Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah yang menyebut Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto adalah guru korupsi di Indonesia, kini dilaporkan ke Bawaslu oleh Oktoberiandi. Laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Oktoberiandi mengatakan, Pemuda Peduli Soeharto bersama Advokat Peduli Soeharto melaporkan Ahmad Basarah atas pernyataannya yang menyebut Soeharo adalah guru korupsi. Sebab pihaknya menduga Basarah melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf c tentang Pemilu. Pasal tersebut berisi larangan menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, calon atau peserta pemilu lain.
"Jadi kami duga beliau melanggar UU Pemilu, UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 UU 7 Tahun 2017," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Oktoberiandi, yang juga merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya, menjelaskan ucapan Basarah tidak sesuai dengan fakta. Sebab Soeharto tidak pernah terlibat sebagai pelaku korupsi.
"Karena apa yang diucapkan beliau ini tidak benar dengan apa fakta yang terjadi. Selama 20 tahun proses reformasi, beliau (Soeharto) tidak pernah diputus secara inkrah sebagai pelaku korupsi, apalagi menjadi guru korupsi," katanya.
Oktoberiandi mengaku melaporkan atas nama pribadi, tidak membawa partai. Karena itu, meminta Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya ke sini bertindak secara pribadi untuk melaporkan hal ini, tidak ada instruksi dari Partai Berkarya," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim