Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin geram melihat adanya spanduk berisi tulisan yang menjelek-jelekkan Presiden Jokowi di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan pihaknya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses hal tersebut. Apalagi spanduk itu melecehkan dan menghina serta menurunkan wibawa pemerintah, dalam hal ini kepala negara.
"Itu tidak boleh dalam konstitusi kita," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara presidensial. Seorang kepala negara harus dijunjung oleh warga negaranya. Karenanya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, bertindak tegas menyelidiki identitas pembuat dan pemasang spanduk tersebut.
"Bawaslu saya kira harus ambil langkah-langkah dan memberi sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada di UU kita. Ini nggak boleh terjadi terus-menerus ada spanduk provokatif," jelasnya.
Hal senada, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan meminta Bawaslu segera memproses spanduk itu agar tidak terulang kejadian serupa. Juga meminta Bawaslu bersikap tegas melarang kampanye-kampanye hitam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim