Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pipa jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Merawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungailiat, R. Jefry Huwea, mengatakan penahanan dua tersangka atas nama Abdurroni dan Mulyanto dilakukan Kamis (06/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya menahan dua orang tersangka Riffani dan Yuda Suara alias Aloi.
"Penahanan para tersangka dugaan kasus tipikor proyek pipa tahun 2016 itu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," jelasnya dalam keterangan di Sungailiat, Sabtu (08/12/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Bangka, Andre, mengatakan bahwa dalam kasus tipikor ini penuntut atau jaksanya berasal dari Kejari Bangka, sedangkan penyidik berasal dari Kejati Bangka Belitung.
"Penahanan para tersangka bersamaan dengan pelimpahan dokumen berkas perkara yang sudah lengkap," katanya.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara proyek rehab pipa PDAM yang dikerjakan PT Rian Makmur Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp4,7 miliar.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa proyek tersebut terjadi pengalihan pekerjaan yang semulanya untuk rehab pipa namun dialihkan ke kegiatan pembangunan intek sebesar Rp1,2 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Akibat perbuatan para tersangka diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp2,9 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: