Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi Diubah Demi Lancarnya Proyek Meikarta?

Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi Diubah Demi Lancarnya Proyek Meikarta? Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan Perda Kabupaten Bekasi soal tata ruang pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK pada hari Selasa memeriksa empat saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).

"KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan Perda tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.

Tiga di antara empat saksi itu adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Daris, Sunandar, dan Mustakim. Seorang lagi adalah Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

"KPK menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan aturan tata ruang di Bekasi. Kami duga perubahan perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare," ungkap Febri.

KPK pun mengingatkan pihak-pihak yang diperiksa agar membuka seterang-terangnya apa yang diketahui terkait dengan proses perizinan, tata ruang, janji, ataupun aliran dana untuk meloloskan proyek Meikarta itu.

"Sikap kooperatif tersebut akan kami hargai," kata Febri.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: