Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada salah satu perusahaan pembiayaan, PT Sejahtera Pertama Multifinance. Sanksi kedua tersebut resmi diberikan bersamaan dengan dikeluarkannya keputusan OJK nomor S-716/NB.2/2018 tertanggal 28/11/2018.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihasanuddin, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap PT Sejahtera Pertama Multifinance. Berdasarkan monitoring tersebut diketahu bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pasal 61 dan pasal 62 POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sejahtera Pertama Multifinance karena melanggar sejumlah pasal daam POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan,” ungkap Ihsanuddin dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Ihsanuddin menambahkan, sanksi yang diberikan ini merupakan yang kedua kalinya. Sanksi tersebut berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penetapan surat.
“Jika dalam kurun waktu itu PT Sejahtera Pertama Multifinance belum juga memenuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” tegas Ihsanuddin.
Dengan berlakunya sanksi pembekuan kegiatan usaha, PT Sejahtera Pertama Multifinance dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: