Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/12) malam, menyatakan bahwa KPK menahan Cepy selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis.
Usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang, Cepy yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.
Sebelumnya, Cepy menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang setelah diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Rabu (12/12) malam.
Tiga tersangka lainnya, yakni Irvan Rivano (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS). Ketiganya juga telah dilakukan penahanan terlebih dahulu untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait dengan korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat