Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tetapkan 1.247.730 Pemilih Disabilitas, Gangguan Mental Jumlahnya 'Wow'

KPU Tetapkan 1.247.730 Pemilih Disabilitas, Gangguan Mental Jumlahnya 'Wow' Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2, Ketua KPU, Arief Budiman membeberkan data mengenai pemilih penyandang disabilitas untuk Pemilu 2019, dengan total sebanyak 1.247.730 pemilih.

Arief mengatakan, ketentuan mendata pemilih penyandang disabilitas sebetulnya bukan hal baru dalam pemilu, bahkan pada 2009 sudah melakukan proses pendataan sampai dengan Pemilu 2019. Karena itu, dari data yang ada, pihaknya menetapkan sebanyak 1.247.730 pemilih disabilitas.

"Total penyandang disabilitas tahun ini ada 1.247.730 pemilih," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Jumlah pemilih disabilitas ini bertambah dibandingkan pada Pilkada 2018. Sebelumnya, pada Pilkada 2018, pemilih disabilitas tercatat 36.908 pemilih.

Data pemilih disabilitas sendiri terbagi menjadi lima bagian, di antaranya tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra 166.364 pemilih, tunarungu 249.546 suara, tunagrahita 332.728 pemilih, dan disabilitas lainnya 415.910 pemilih.

Diketahui, KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520. DPT itu terdiri dari 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan di Indonesia.

Sedangkan pemilih luar negeri berjumlah 2.058.191, dengan rincian 1.155.464 perempuan dan 902.727 laki-laki. Jumlah ini didapat dari 130 perwakilan resmi Indonesia di luar negeri. Pemilih di luar negeri itu dilakukan dengan tiga metode yaitu melalui TPS, TPS Keliling, dan melalui pos.            

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: