Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti persoalan penerimaan pajak di DKI Jakarta. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan dari ratusan tiang reklame di Ibu Kota Negara, hanya lima di antaranya yang memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
"Berangkat dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya 5 di antaranya yang memiliki izin," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Oleh karena itu, Agus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. Sebab pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Dimana menyumbang sekitar 3% dari total PAD Pemprov Jakarta.
"KPK juga mendorong Pemprov DKI untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik," katanya.
Ia menambahkan, penerimaan pajak di DKI belum maksimal karena banyak permasalahan seperti ketidakpatuhan wajib pajak hingga ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data monitoring potensi pajak. Maka, DKI harus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Besarnya potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh, maka potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang," jelasnya.
"Karenanya, di tahun ini untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak DKI, KPK mendorong perbaikan sistem dengan penerapan tax clearance. Aturan yang mewajibkan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah saat mengajukan permohonan perizinan atau PTSP tidak akan melayani permohonannya," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: