Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Dilapor ke Ombudsman, Masalahnya?

Anies Dilapor ke Ombudsman, Masalahnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kehadirannya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada kegiatan Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul pada Senin (17/12/2018) lalu, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, ia kini dilaporkan ke Ombudsman RI oleh kelompok yang menamakan diri Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Salah satu pelapor, Adi Prakoso, mengatakan pihaknya menduga Anies melakukan maladministrasi ketika menghadiri acara tersebut. Sehingga pihaknya melaporkan ke Ombudsman.

“Kami dari BADI datang ke Ombudsman untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari Senin, 17 Desember 2018 kemarin, saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia menilai, Anies mengabaikan fungsi dan tugas gubernur sebagai pelayan publik karena hadir di acara itu pada jam kerja. Sehingga, pihaknya meminta agar Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Bahwa kehadiran Bapak Gubernur saat hari kerja dan jam kerja, kami duga itu merupakan pelanggaran terhadap tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.

Ia menambahkan, Anies telah menyalahgunakan izin yang dikantongi dari Kemendagri. Pasalnya, Anies berkesempatan untuk menyampaikan pidato dan berpose dua jari saat konferensi berlangsung. Apalagi, kata dia, Anies tidak mengajukan cuti untuk kampanye.

“Bahwa betul Anies sudah mengajukan izin untuk menghadiri, tapi dia tidak melakukan cuti kampanye,” katanya.

“Padahal pada konferensi nasional, Anies berkesempatan menyampaikan pidato dan berpose dua jari. Nah hal inilah yang kami anggap sebuah pelanggaran terkait kehadiran dia menghadiri aktivitas politik di luar dari tugas (dan) fungsi gubernur DKI,” lanjutnya.

Kejadian tersebut dinilai BADI telah melanggar UU tentang Ombudman RI Pasal 1 angka 3 dan UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada azas Netralitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: