Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan keberatan terhadap kader Partai Hanura yang melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, mengatakan pihaknya menghormati upaya-upaya hukum yang ditempuh, sebagai hak dari setiap warga negara.
Namun, perlu diingat, aparat penegak hukum tidak boleh memidanakan individu penyelenggara negara yang berupaya menegakan kehendak UUD 1945 berdasarkan putusan MK.
"Pelaporan terhadap penyelenggara Pemilu dapat berdampak negatif pada kualitas Pemilu 2019 dan demokrasi Indonesia," ujarnya di Jakarta, Senin (24/12/2018).
Laporan itu berkaitan dengan kelanjutan dari upaya Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Setelah adanya Putusan Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung (MA) dan Putusan PTUN DKI Jakarta, KPU telah melakukan langkah-langkah analisis dan konsultasi dengan berbagai pihak, untuk menjalankan Putusan MK sesuai dengan wewenangnya. KPU memberi waktu sampai 21 Desember untuk melengkapi syarat pencalonan.
Sebelumnya, sebanyak 34 anggota Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Hanura yang diwakili Ketuanya, Muhammad Sangaji melaporkan kedua Komisioner ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: