Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, Tim Strategi Nasional (Tim Stranas atau Timnas) Pencegahan Korupsi mencari sebanyak 8 orang tenaga ahli, untuk menyusun rencana berkaitan dengan pencegahan korupsi.
"KPK bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mencari sekitar 8 orang tenaga ahli untuk memperkuat implementasi rencana aksi yang telah disusun sebelumnya di Sekretariat Nasional Stranas PK," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Tahap awal rekrutmen masih dibuka sampai 31 Desember 2018. Dilihat dari situs Stranas Pencegahan Korupsi, tenaga ahli tersebut nantinya bertanggung jawab untuk memonitor kemajuan pelaksanaan rencana aksi oleh kementerian atau lembaga di pusat dan daerah. Tenaga ahli ini akan berkedudukan di Jakarta secara penuh waktu dengan kemungkinan perjalanan dinas ke berbagai daerah.
"Ahli yang dibutuhkan adalah di bidang pencegahan korupsi serta memiliki kemampuan monitoring dan evaluasi program yang telah disusun," katanya.
Untuk informasi mengenai persyaratan dan lainnya bisa dicek langsung ke situs Stranas Pencegahan Korupsi di tautan ini. Timnas Pencegahan Korupsi ini dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Timnas itu terdiri dari unsur menteri, kepala lembaga non-struktural, dan pimpinan KPK. KPK juga sudah membahas mengenai Timnas tersebut dan berfokus pada 3 hal yaitu keuangan negara, tata kelola, dan perizinan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: