Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selundupkan Kokain Murni, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Selundupkan Kokain Murni, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Petugas menyiapkan peralatan untuk tes urin Fraksi PKS disela diskusi bertema Indonesia Darurat Narkoba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12). Kegiatan itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan bagaimana menanggulangi penyebarannya. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Polres Metro Jakarta Barat mendalami dugaan keterkaitan pesinetron Steve Emmanuel dengan sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan kokain seberat 92,04 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Kamis, memastikan Steve Emmanuel membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat narkotika internasional.

"Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekitar itu, saya pastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional," ujar AKBP Erick.

Steve Emmanuel diketahui membeli kokain di Belanda dan membawanya ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Polisi menganggap jumlah kokain yang dibawa Steve Emmanuel cukup besar hingga bisa lolos dari pengawasan pihak keamanan bandara.

Erick mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.

Bintang yang melejit namanya lewat sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" tersebut terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dirinya sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.

Setelah dilakukan tes urin terhadapnya dalam penangkapan tersebut, Steve juga positif menggunakan narkoba.

Steve Emmanuel terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: