Pembenahan regulasi terkait pekerja migran harus menjadi prioritas di 2019. Pembenahan ini penting karena banyak kasus hukum yang membelit pekerja migran Indonesia di negara tujuan kerja. Beberapa diantaranya bahkan menyebabkan pekera migran terkena hukuman mati, seperti yang dialami Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Indra Krishnamurti, mengatakan, pembenahan yang penting segera dilakukan meliputi regulasi pendaftaran hingga perlindungan para pekerja migran.
"Pembenahan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas para pekerja migran Indonesia, meringankan beban finansial yang harus ditanggung saat pendaftaran dan memastikan perlindungan mereka di negara penempatan kerja," kata Indra dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (3/12/2019).
Indra melanjutkan, pembenahan ini juga dibutuhkan untuk menutup celah keberangkatan pekerja migran dengan cara yang ilegal.
"Kalau regulasi yang ada dibuat jelas, sederhana, tidak berbelat-belit dan murah, maka kemungkinan untuk menutup cara ilegal bisa terus ditekan bahkan dihilangkan," tambahnya.
Turunnya jumlah pengaduan pekerja migran pada 2018 lalu bukanlah jaminan kalau regulasi yang ada sudah berjalan dengan baik. Justru. Lanjutnya, pemerintah harus terus fokus menangani dan menyelesaikan pengaduan yang masuk.
“Penyederhanaan regulasi pendaftaran harus dilakukan supaya menjadi lebih mudah dan lebih murah. Regulasi yang perlu disederhanakan antara lain adalah penyederhanaan persyaratan dan besaran biaya pendaftaran serta penyederhanaan proses pemeriksaan kesehatan. Pekerja migran ilegal juga banyak yang mengalami kekerasan,” urainya.
Indra juga menjelaskan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan diplomasinya dengan negara-negara tujuan kerja pekerja migran. Penggunaan basis data E-KTP akan memudahkan proses pencocokan data dan dapat menghindari pencatatan data secara ganda atau tidak akurat. Proses validasi data ini berlaku bagi setiap pekerja migran yang bekerja diluar negeri, yang legal maupun yang ilegal.
Selanjutnya hasil dari validasi data ini dapat digunakan sebagai instrumen pemerintah untuk melakukan proses monitoring serta track and trace. Dengan adanya validasi data, pemerintah dapat mengetahui secara faktual dan konkret jumlah pekerja migran Indonesia yang sedang bermukim dan bekerja di luar negeri. Dengan demikian, proses ini memungkinkan pekerja migran yang sedang mengalami kasus hukum untuk mendapatkan bantan hukum sedini mungkin dan memungkinkan penyelesaian kasus secara damai.
“Uji coba pengiriman pekerja migran kita harus didahului adanya pembenahan regulasi. Uji coba tanpa pembenahan regulasi sama saja dengan mengulang kesalahan yang sama. Masih ada sederet nama pekerja migran yang sedang berurusan dengan hokum yang perlu pendampingan dari pemerintah,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: