Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu ditandai dengan terpancangnya Bendera Merah Putih di markas PBB di New York, Amerika Serikat.
Dari rilis Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York, Kamis (3/1/2019), pencanangan Merah Putih di Markas PBB dilakukan pada 2 Januari 2019. Lewat acara simbolik itu, Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap DK PBB hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Pemancang bendera Merah Putih adalah Wakil Tetap (Watap) RI pada PBB di New York, yakni Duta Besar Dian Triansyah Djani.
Djani menyatakan, keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB tak lepas dari dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB pada Juni 2018 lalu. Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia.
Indonesia bersama 14 negara lainnya (AS, Inggris, Perancis, Rusia, RRT, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika) akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan mandatnya di dalam Piagam PBB.
Dari semua negara, Indonesia merupakan negara penyumbang pasukan terbesar untuk Misi Keamanan PBB. Indonesia akan memberi perhatian pada peningkatan efisiensi dan efektivitas misi perdamaian PBB (UN Peace Keeping Operations).
Djani selaku Watap RI di PBB menjadi Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, dan akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988. Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.
Negara anggota PBB lain yang juga memulai masa keanggotaannya di DK PBB pada periode yang sama adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman. Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember 2018, yaitu Kazakhstan, Bolivia, Ethiopia, Belanda, dan Swedia
Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini adalah keanggotaan yang keempat kalinya setelah periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim