PT Cakrabuana Insurance Brokers resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu termaktub dalam keputusan Dewan Komisioner OJK nor KEP-67/NB.1/2018 tertanggal 18/12/2018 lalu.
Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana, mengungkapkan bahwa pemberian izin usaha kepada PT Cakrabuana Insurance Brokers berlaku sejak tanggap penetapan keputusan OJK, yaitu sejak 22/12/2018.
“PT Cakrabuana Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” imbuh Tattys dalam pengumuman OJK di Jakarta, Jumat (04/01/2019).
Tattys menyebutkan, perusahaan pialang asuransi PT Cakrabuana Insurance Brokers beroperasi di Gedung Guest House Sahabat An-Nashr, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: