Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Sikap Komnas Perempuan Soal Prostitusi Online, Kritik Ekspos Hingga Pemberitaan Berlebihan

5 Sikap Komnas Perempuan Soal Prostitusi Online, Kritik Ekspos Hingga Pemberitaan Berlebihan Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan ekspos berlebihan pada kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Lembaga tersebut menilai besarnya pemberitaan sudah melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, serta membuka akses informasi korban kepada publik.

"Bahkan sampai pemilihan judul yang membuat masyarakat berpikir bahwa korban 'pantas' menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (8/1/2019).

Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyatakan lima sikap atas kasus prostitusi online tersebut. Pertama, meminta penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan.

Selanjutnya, lembaga independen negara ini meminta pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.

Mariana mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat terkait maraknya pemberitaan kasus tersebut.

"Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama dan wajah, juga disebutkan keluarga mereka," ujar Mariana.

Dia menungkapkan, pihaknya telah melakukan analisis pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban.

"Dalam analisis media tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban," tegasnya.

Karenanya, Komnas Perempuan juga meminta media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan, serta kepada masyarakat agar tidak menghakimi korban secara membabi buta. Terakhir, Mariana meminta semua pihak agar lebih kritis dan mencari akar persoalan.

"Kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual, di mana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan  yang menjadi 'pekerja seks', sehingga mereka rentan dipidana atau dikriminalisasi," tukas Mariana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: