Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar.
Neneng merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini.
"Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp2,25 miliar dan 90.000 dolar Singapura pada KPK," katanya.
KPK pun menghargai sikap kooperatif dari Neneng Hassanah tersebut.
KPK mengingatkan pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand, agar kooperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait dengan perkara ini.
Menurut Febri, sikap kooperatif itu akan lebih dihargai karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat