Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, melihat masih ada potensi 80 ribuan koperasi yang tinggal papan nama yang menurutnya harus segera saja dibubarkan, Selasa (15/1/2019).
"Ini perlu dilakukan agar citra koperasi segera dapat dilihat dan masyarakat dapat mengetahui sebetulnya mana yang disebut sebagai sungguh-sungguh koperasi dan atau hanya rentenir berbaju koperasi dan koperasi abal-abal," kata Suroto di Jakarta.
Upaya pembubaran segera ini diperlukan untuk merombak paradigma masyarakat yang selama ini berpandangan minim terhadap koperasi. Menurut dia, seharusnya ini harus jadi fokus utama dari Kemenkop dan UKM, dan dikerjakan dalam jangka waktu yang singkat.
"Namanya saja rehabilitasi, kalau terlalu lama namanya bukan rehabilitasi lagi. Jadi, nanti kalau sudah tinggal 70-an ribu lagi tinggal dipilah mana yang memang perlu direorientasi dan didorong pengembanganya," ujar Suroto.
Ia juga mengaku salut dengan Kementerian saat ini, sepanjang sejarah Kemenkop dan UKM ada belum ada rekognisi berapa persen koperasi berkontribusi terhadap PDB dan juga melakukan pembubaran Koperasi. Ini adalah warisan yang cukup baik untuk diteruskan dengan segala kekurangannya.
Kemenkop dan UKM dinilai masih banyak menyisakan banyak pekerjaan rumah di tahun 2019 ini, selain pembubaran koperasi abal-abal juga belum selesainya perundang-undangan perkoperasian paska dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Suroto, ada banyak regulasi sektoral yang menghambat perkembangan koperasi dan membuat koperasi menjadi kerdil dan tidak bisa masuk di lintas bisnis modern. Contohnya UU Rumah Sakit, UU Perpajakan, UU BUMN, UU Perbankkan, UU Penanaman Modal dan bahkan ke tingkat Permen seperti misalnya Permendes tentang BUMDes yang tidak berikan opsi bagi badan hukum koperasi.
"Dalam hal pengembangan wirausaha juga perlu dilakukan perombakan total dalam paradigma karena saya melihat saat ini pelaku usaha kita masih didominasi oleh pengusaha mikro dan gurem," tambah Suroto.
Agar imajinasi ekonomi rakyat itu tidak melulu kecil dan lemah, lanjutnya, sebaiknya Kemenkop dan UKMĀ kedepan didorong saja untuk digabung dengan Kemenkop dan BUMN atau diangkat naik jadi Kementerian Koordinator Ekonomi Rakyat dengan koordinasikan sektor-sektor yang ada. Ini agar sesuai dengan misi kemandirian dan kegotong royongan dan bukan agar ekonomi rakyat tidak terus jadi slogan tapi tindakan nyata.
Hal tersebut juga telah disikapi oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang menyebutkan bahwa reformasi total koperasi masih menjadi fokus utama Pemerintah yang dalam hal ini Kemenkop dan UKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh