Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak lima orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan kelima anggota DPRD Bekasi tersebut sebagai saksi atas tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hasanah Yasin)," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Kelima anggota DPRD itu ialah Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepuddin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Neneng yang saat itu menjadi bupati aktif. Kini, ada empat orang yang sudah masuk ke tahap persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan pembiayaan jalan-jalan ke luar negeri, salah satunya ke Thailand, bagi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemberian fasilitas itu diduga berkaitan dengan proses perizinan Meikarta yang membutuhkan revisi peraturan daerah soal tata ruang.
KPK juga menyatakan ada pengembalian uang Rp180 juta dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dari jumlah itu, Rp70 juta berasal dari salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: