Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Privasi, Regulator AS Jatuhi Denda US22,5 Juta ke Facebook

Langgar Privasi, Regulator AS Jatuhi Denda US22,5 Juta ke Facebook Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator Amerika Serikat (AS) mengadalan pertemuan guna membahas pengenaan denda kepada Facebook Inc (Facebook). Denda tersebut dijatuhi sebab Facebook telah melanggar perjanjian hukum dengan pemerintah perihal perlindungan privasi dan data pribadi. 

Penyelidikan terhadap Facebook oleh The Federal Trade Commision (FTC) telah dilakukan sejak tahun llau, namun sampai saat ini penyeledikan soal jumlah total denda yang akan dijatuhi belum selesai dilakukan.

Mengutip dari Reuters, Facebook telah berbicara dengan staf FTC perihal investigasi tersebut, namun belum dpaat dipastikan apakah kemudian Facebook menerima denda penalti yang diperkirakan lebih dari US$22,5 juta. Asal tahu saja, besaran penalti tersebut dikenakan agensi kepada Google Alphabet Inc pada tahun 2012 lalu. 

Sampai saat ini, Facebook masih enggan untuk memberi komentar perihal hal tersebut. 

Sebagai informasi, FTC memulai langkah tidak biasa pada Maret 2018 lalu untuk mengumumkan pembukaan investigasi terhadap praktik perlindungan privasi dan data pribadi Facebook. 

Pengumuman tersebut menjadi ekor dari laporan-laporan yang mengungkapkan kurangnya pengawasan oleh perusahaan media sosial tersebut. Aplikasi kuis di Facebook disinyalir sangat mungkin untuk mengumpulkan secara rinci data dari 87 juta pengguna dan membagikannya kepada perusahaan konsultan politik Inggris Cambridge Analytica. 

Sejak saat itu, Facebook mengakui adanya beberapa kesalaha lain dalam perlindungan data pengguna sehingga menarik perhatian tambahan dari regulator di seluruh dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: