Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otoritas Prancis Denda 57 Juta Dolar, Ini Tanggapan Google

Otoritas Prancis Denda 57 Juta Dolar, Ini Tanggapan Google Kredit Foto: Reuters/Lucy Nicholson
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perlindungan Data di Prancis (CNIL) menjatuhi denda sebesar 50 juta euro atau setara dengan 57 juta dolar kepada Google Alphabet (Google). Denda terbesar yang dikenakan kepada rakasasa teknologi AS tersebut dilatarbelakangi oleh pelanggaran aturan privasi online Uni Eropa oleh Google.

Mengutip dari Reuters, CNIL menegaskan bahwa mesin pencari terbesar di dunia tersebut dinilai telah gagal memberikan informasi yang transparan dan jelas kepada pengguna internet dalam menangani data pribadi. Dalam artian, informasi penting dan pengaturan preferensi pribadi tersebut dirasa terlalu rumit untuk dipahami penggunanya.

“Informasi yang disediakan bahi pengguna untuk memahami landasan hukum iklan yang ditargetkan berdasarkan persetujuan pengguna internet tidak cukup jelas dan hal itu bukan merupakan kepentingan bisnis Google yang saham,” jelas CNIL, Selasa (22/01/2019).

Denda sebesar 57 juta dolar tersebut didasarkan pada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE. Hal tersebut memungkinkanpengguna internet untuk mengontrol data pribadi dengan lebih baik dan memberi kekuatan kepada regulator untuk mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan global karena pelanggaran.

“Jumlah yang diputuskan dan publisitas dari denda dibenarkan oleh beratnya pelanggaran yang diamati mengenai prinsip-prinsip penting GDPR, yaitu transparansi, informasi, dan persetujuan,” lanjut CNIL.

Menanggapi hal tersebut Google mneyatakan bahwa pengguna mengharapkan adanya standar transparansi dan kontrol yang tinggi. Oleh karena itu, Google berkomitmen untuk memenuhi harapan itu.

“Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi harapan tersebut dan (memenuhi) persyaratan persetujuan GDPR,” balas Google.

Dijatuhinya sanksi kepada Google dinilai akan sangat merugikan Google karena denda tersebut secara langsung menantang model bisnis Google dan Google diharuskan untuk memodifikasi penyediaan layanan yang dimilikinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: