Pengadilan Timor Leste, dalam sidang hearing di Dili, membebaskan dengan syarat 18 nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nelayan itu ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) pada 19 Januari 2019.
Kepala seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro, mengatakan keputusan sidang hearing, ketiga nakhoda kapal nelayan dinyatakan bebas bersyarat.
"Tetapi dapat diminta kembali untuk melapor dan dimintai keterangan terkait tiga kompresor yang disita," ujarnya di Kupang, Jumat (25/1/2019).
Saleh Goro menambahkan, para nelayan asal Kabupaten Alor itu juga langsung di pulangkan.
"Hasil komunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Dili, semua urusan administrasi sudah diselesaikan dan para nelayan dibolehkan untuk pulang ke Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Angkatan Laut (AL) negara Republik Demokratik Timor Leste menahan 18 nelayan asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2019. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa kompresor saat memasuki perairan negara tetangga Indonesia tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: