Divonisnya politisi Gerindra, Ahmad Dhani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait SARA. Membuat Wakil Ketua DPR, Fadli Zon kembali membuat puisi.
Di bagian awal puisi, Fadli Zon menuliskan tentang zaman yang penuh persekusi dan teater kebiadaban rezim tirani. Kemudian menyebut ruang gerak Dhani seolah dibatasi dan telah dizalimi. Seperti diketahui, Fadli dan Dhani sama-sama tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
"Kau telah bersaksi. Tentang zaman penuh persekusi. Kau melihat dengan mata kepala sendiri. Teater kebiadaban rezim tirani. Kini kau korban kriminalisasi. Ruang gerakmu makin dibatasi. Kau telah didzalimi," tulis Fadli dalam puisinya, Selasa (29/1/2019).
Diketahui, Ahmad Dhani kini ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.
Adapun isi puisi Fadli Zon yakni:
AHMAD DHANI
kau telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaban rezim tirani
kini kau korban kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi
mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan
mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyianmu
sambil mencari-cari kesalahan
mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat
perjalananmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan
Fadli Zon, Perjalanan Jakarta-Surabaya, 29 Januari 201.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: