Dana Desa yang dikucurkan pemerintah untuk setiap desa sangat besar, rata-rata mencapai Rp 1 miliar–Rp 3 miliar setiap desa. Untuk itu, setiap kepala desa (Kades) harus dapat menggunakan dana desa tersebut sesuai peruntukannya dan tepat sasaran.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, dana desa yang diberikan kepada tiap desa sekitar Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, itu dapat digunakan sesuai peruntukkan dan tepat sasaran.
"Desa/kelurahan merupakan ujung tombak dari pembangunan, artinya apabila desa/kelurahan dapat membangun daerahnya menjadi kuat dan makmur, maka akan menciptakan negara yang hebat dan sejahtera," katanya, Kamis (31/1/2019).
Karenanya, ia mengajak seluruh kepala desa di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kabupaten Sergai dan Tebing Tinggi, untuk melibatkan perangkat desa dalam pembangunan desa. Sehingga dalam pengelolaan dana desa tersebut tidak terjadi penyimpangan.
"Oleh karena itu, kepala desa/lurah harus tahu apa yang harus dibuatnya untuk desa/kelurahan itu dengan potensi daerahnya masing-masing," ujarnya.
Edy juga meminta para kepala desa agar mengajak perangkat desa, karena di perangkat desa itu ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, ada tokoh adat, tokoh agama.
"Lakukan musyawarah, sehingga tak akan pernah menyimpang dalam pembangunan desa. Libatkan tiga pilar tersebut, karena undang undangnya di situ," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: