Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo, Bawaslu, dan KPU Bersinergi Perangi Hoaks Pemilu 2019

Kemenkominfo, Bawaslu, dan KPU Bersinergi Perangi Hoaks Pemilu 2019 Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangi Memorandum of Action (MoA) tentang Pengawasan Konten Internet terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Salah satu langkah yang akan diambil berkaitan dengan upaya menangkal hoaks di tahun politik, khususnya di dunia maya.

Menurut Menkominfo Rudiantara, untuk mengatasi penyebaran hoaks di tahun politik ini, tak cukup hanya dengan menyepakati MoU. Sebelumnya, hal serupa pernah mereka terapkan pada pilkada serentak di 2017.

"Banyak hal yang harus dilakukan, terutama terkait penyebaran hoaks. Kami semakin proaktif dalam melaporkan (konten) hoaks, bisa berkaitan dengan pemilu, pileg, maupun yang tidak. Karena apapun maksudnya, hoaks jahatnya sama," kata Rudiantara, Kamis (31/1/2019), di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.

Tak hanya itu, menteri yang akrab disapa Chief RA itu juga mengimbau masyarajat untuk datang ke TPS pada 17 April 2019. Imbauan itu merupakan bentuk sosialisasi dari ketiga pihak.

Rudiantara berujar, "Kami sama-sama mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada 17 April mendatang. Itu perlu digarisbawahi."

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi tindak lanjut dari MoA yang mereka jalankan pada Pilkada serentak lalu. Sebab menurutnya, MoA itu merupakan langkah untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

"Hoaks itu virus yang merusak demokrasi. sehingga harus kita lawan bersama dan tindak tegas," kata Abhan kepada Warta Ekonomi.

Ia juga menambahkan, peserta pemilu yang berkampanye di medsos kerap menggunakan momen itu untuk memprovokasi. Sehingga, tersebar informasi keliru yang merusak pesta demokrasi.

Abhan berkata, "Bawaslu sebagai pengawas punya kewenangan yang bisa menangani pelanggaran."

Sependapat dengan kedua rekannya, Ketua KPU Arief Budiman membeberkan, banyak aktivitas yang akan dilakukan ketiganya dalam memberantas hoaks pemilu. Misalnya, melaporkan konten yang melanggar aturan pemilu ke Bawaslu atau menindaklanjuti penyebar hoaks yang tak bisa ditolerir lagi.

"Hal ini tak hanya berlaku di tingkat pusat, kami akan bekerja sama dengan Bawaslu-Diskominfo di tiap provinsi dan kabupaten atau kota. Sebab penyebaran hoaks dimulai dari kampung atau desa," tutur Arief.

Jika KPU menemukan masalah dalam penyelanggaraan pemilu terkait hoaks dan penyebarannya di dunia maya, maka akan dilaporkan ke Bawaslu dan Kemenkominfo. Selanjutnya, informasi yang sudah terverifikasi sebagai hoaks akan disebarkan oleh Kemenkominfo.

"Akan kami sebarkan kepada masyarakat yang peduli terhadap hoaks, sehingga (klarifikasinya) bisa turut diviralkan di kalangan publik," tutup Rudiantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: