Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan terkait mahar Rp1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno. Dalam pertimbangannya, Bawaslu dianggap kurang 'ngotot' menghadirkan Andi Arief sebagai saksi.
"Terkait laporan dugaan mahar politik dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2019, para teradu dalam menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi pelapor dan bukti dokumen serta mengundang saksi Andi Arief sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dalam rangka tindak lanjut laporan adalah tidak cukup," bunyi putusan DKPP yang ditandatangani Ketua DKPP, Harjono di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Harjono menjelaskan, Andi Arief menyanggupi undangan kedua Bawaslu dengan pemeriksaan melalui sambungan aplikasi maupun pemeriksaan di Bandar Lampung. Namun Bawaslu tidak menyanggupi dengan alasan administrasi. Menurut DKPP, alasan kendala administrasi ini tidak dapar dibenarkan atau tidak dapat diterima.
"Fakta persidangan terungkap bahwa saksi Andi Arief menyanggupi hadir pada undangan kedua jika klarifikasi dilakukan di Bandar Lampung maupun melalui sambungan aplikasi Whatsapp namun para Teradu tidak menyanggupi dengan alasan administrasi," katanya.
"Bahwa mengingat potensi atas dampak dugaan kasus mahar politik dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dihentikanya kasus tersebut dengan alasan bahwa saksi Andi Arif tidak datang memenuhi 2 (dua) kali undangan Bawaslu, juga mengenai alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh adalah tidak dapat dibenarkan," lanjutnya.
Ia menambahkan, Bawaslu dapat melakukan upaya lebih dalam mencari keterangan untuk memeriksa laporan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (2) huruf b.
"Bawaslu seharusnya melakukan upaya lebih jauh untuk mendapatkan keterangan dari saksi Andi Arif baik melalui sambungan jarak jauh maupun menggunakan kewenanganya untuk menemui langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," terangnya.
Diketahui, DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim